Mendapati laporan dari Masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menerjunkan petugas untuk mengejar dan meringkus pelaku. Pelaku dapat diamankan petugas tak lama setelah kejadian.
“dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. adapun dasar yaitu laporan polisi, adapun korban berinisial m (49) warga desa tanggungan, kecamatan plumpang. korban mengalami 2 luka bacok 1 dikepala, 1 dikaki. tersangka berinisial st (73) warga desa tanggungan, kecamatan plumpang. barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah pisau. kemudian, kaos dari korban yang berlumuran darah. kronologi kejadian korban ini diketahui oleh tersangka bahwa korban sering mengambil pohon pisang milik tersangka. kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Beruntung korban hanya mengalami luka di bagian kepala dan kaki sebelah kanan. Sedangkan untuk tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Hingga saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Koesma Tuban.
Editor : Prayudianto