Menurut kedua ahli pidana yang dihadirkan oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 183 KUHAP Terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana kecuali terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim berkeyakinan benar-benar terjadi tindak pidana dan Terdakwalah yang melakukan.
Berkaitan dengan keterangan saksi yang berubah dalam BAP dan berubah dalam persidangan, ahli berpendapat dalam menilai kebenaran terangan seorang saksi yang berubah-berubah patut tidak dapat dipercaya, sehingga patut diduga saksi tersebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dapat merugikan Terdakwa sebagaimana yg diatur dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP.
Kemudian, masih kata saksi ahli, alat bukti surat berupa kwitansi pembelian mobil yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang tahun pembuatannya diajukan adalah bukti yang tidak valid dan reliable artinya tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga patut diduga bukti tersebut palsu atau dipalsukan.
Berdasarkan keterangan kedua ahli pidana tersebut, Aziz selaku penasihat hukum Terdakwa, memang benar perbuatan Terdakwa terbukti, namun menurut hukum perbuatan tersebut bukan tindak pidana (onslag van rechtsvervolging), maka Terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Editor : Prayudianto