Tampak raut muka pedagang es teh tersebut otomatis berubah tersenyum kecut mendengar ucapan Gus Miftah tersebut.
Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?
Tugas Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Editor : Prayudianto