get app
inews
Aa Text
Read Next : Maulid Nabi Muhammad SAW di Alun-alun Tuban Hadirkan Ulama Kondang Gus Miftah

Viral di Medsos Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Jadi Sorotan Tugas Utusan Khusus Presiden

Rabu, 04 Desember 2024 | 07:14 WIB
header img
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Tampak raut muka pedagang es teh tersebut otomatis berubah tersenyum kecut mendengar ucapan Gus Miftah tersebut.

Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?
Tugas Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut