Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs, Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN
Advertisement . Scroll to see content

Viral di Medsos Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Jadi Sorotan Tugas Utusan Khusus Presiden

Rabu, 04 Desember 2024 | 07:14 WIB
  • author Rizky Agustian
Viral di Medsos Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Jadi Sorotan Tugas Utusan Khusus Presiden
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, tunjangan yang akan diterima utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut