JAKARTA, iNewsTuban.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Berdasarkan sidang etik, Donald terbukti membiarkan anak buahnya memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar (Donald), telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Truno menjelaskan, penonton yang diamankan oleh jajaran Donald berasal dari Malaysia dan Indonesia. Mereka diminta sejumlah uang agar bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," kata Trunoyudo.
Editor : Prayudianto