Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Satu Sopir Sempat Terjepit
Advertisement . Scroll to see content

Ini yang Dilakukan Kombes Donald, Biarkan Anak Buah Peras 45 WN Malaysia di Konser DWP

Jum'at, 03 Januari 2025 | 09:50 WIB
  • author riana rizkia
Ini yang Dilakukan Kombes Donald, Biarkan Anak Buah Peras 45 WN Malaysia di Konser DWP
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. (Foto: @ditresnarkoba_pmj/Instagram)

Diketahui, Donald menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.

Selain Donald, dua anggota Polri lain juga mendapatkan sanksi PTDH karena terlibat dalam pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Berdasarkan hasil sidang etik, keduanya terbukti terlibat secara langsung dalam penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba, dan turut serta melakukan pemerasan.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut