get app
inews
Aa Text
Read Next : 31 Anggota Kepolisian Dipecat terkait Kasus Narkoba hingga Desersi

3 Oknum Polisi Dipecat, 2 Demosi 8 Tahun, Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:13 WIB
header img
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

Selain Fadlan dan Syaharuddin, majelis etik juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum polisi lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dinyatakan terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Diketahui, kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia itu menimbulkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.

"Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas," kata Trunoyudo.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut