Pagar laut itu diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
5. Pihak yang Mengaku Bangun Pagar Laut Muncul
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pihak yang membangun pagar tersebut. Perwakilan nelayan JRP, Tarsin mengatakan pagar laut itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Dia menegaskan opini negatif yang beredar tidak benar. Sebab, tanggul laut tersebut berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi.
Editor : Prayudianto