Menko PMK Pratikno Angkat Empat Staf Khusus Baru, Ada Gus Ulun
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:50 WIB
Staf Khusus juga diberikan hak keuangan serta fasilitas yang setara dengan jabatan struktural Eselon 1B, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, perbaikan akan dilakukan sesuai kebutuhan.
"Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," demikian tertulis dalam keputusan resmi yang ditandatangani di Jakarta pada 14 Januari 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta