“kita berhasil ungkap kejadian tanggal 05 januari 2025 di belakang perpus kurang lebih jam 12.00 siang. tertangkapnya setelah ada laporan kemudian kami kembangkan hp imeinya pacarnya hpnya semu dirusak semua tetapi hp pacarny dibawa kita lacak kit selidiki sampai banyuwangi kita kembangkan sampai mojokerto waktu mau jual motor. pofesinya travel, modusnya ngekost kemudian mencari situasi aman motor langsung di ambil. kabel kunci dipotong. pasal yang dikenakan 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun,” kata Ipda Muh. Rudi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Dengan modus yang digunakan, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penghuni baru di lingkungan tempat tinggal, terutama yang tidak dikenal.
Polisi menjerat Riski dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto