get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Usia 13 Tahun Nekat 2 Kali Bobol Gerai Ponsel di Tuban

Berpura-pura Jadi Anak Kos, Seorang Pemuda Gasak Motor di Tuban

Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:07 WIB
header img
Pelaku saat diinterogasi petugas halaman Mapolres Tuban, di hadapan barang bukti motor yang ia curi.

“kita berhasil ungkap kejadian tanggal 05 januari 2025 di belakang perpus kurang lebih jam 12.00 siang. tertangkapnya setelah ada laporan kemudian kami kembangkan hp imeinya pacarnya hpnya semu dirusak semua tetapi hp pacarny dibawa kita lacak kit selidiki sampai banyuwangi kita kembangkan sampai mojokerto waktu mau jual motor. pofesinya travel, modusnya ngekost kemudian mencari situasi aman motor langsung di ambil. kabel kunci dipotong. pasal yang dikenakan 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun,” kata Ipda Muh. Rudi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

 

 

Dengan modus yang digunakan, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penghuni baru di lingkungan tempat tinggal, terutama yang tidak dikenal.
 
Polisi menjerat Riski dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut