Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk, 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng ini Viral

LOMBOK, iNewsTuban.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat. Sebanyak 9 tersangka ditetapkan atas tindakan persetubuhan dan pencabulan bergilir terhadap korban berusia 14 tahun di Kecamatan Batukliang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, kasus ini berawal pada Desember lalu ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial MN di pasar malam Desa Pemepek. Korban kemudian dijemput oleh MN bersama dua pelaku lain (AP dan PM) dan dibawa ke rumah pelaku MA di Kopang.
“Saat itu, pelaku menunggu situasi sepi di rumah MA. Begitu kondisi aman, korban dibawa masuk dan sudah ditunggu pelaku lain: J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” jelas IPTU Luk Luk, Jumat (7/3).
Modus Keji: Mabuk dengan Minuman Keras
Pelaku J disebut membeli 4 botol tuak dan brem (minuman keras tradisional) untuk memabukkan korban. Setelah korban tak sadarkan diri, kesembilan pelaku secara bergiliran melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan.
Editor : Prayudianto