Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk, 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng ini Viral

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM, lalu mengadu kepada orang tuanya yang langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
Tindakan Hukum:
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. “Ini kejahatan luar biasa. Kami prioritaskan perlindungan korban dan proses hukum yang tegas,” tegas IPTU Luk Luk.
Masyarakat Geram, Polres Lombok Tengah Diingatkan Tingkatkan Pengawasan:
Kasus ini memicu kecaman publik, terutama karena melibatkan banyak pelaku dan penggunaan minuman keras untuk melumpuhkan korban. Warga mendesak aparat setempat memperketat pengawasan di lokasi rawan, seperti pasar malam dan tempat isolasi.
Editor : Prayudianto