get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tahun 2024, Kejari Tuban Sidik 3 Perkara Dugaan Korupsi di Wilayah Hukum Tuban

GMNI Desak Kejaksaan Periksa Pejabat, Imbas Korupsi UP Pemkab Polman

Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:40 WIB
header img
Sejumlah massa secara bergantian menyampaikan orasi, mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa para pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

POLEWALI MANDAR, iNewsTuban.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bipati polman kemudian di lanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri Polman pada kamis 6 maret 2025.

Aksi ini menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada penggunaan Uang Persediaan (UP) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Polman yang telah cair pada awal tahun 2025.

Dalam aksi tersebut, sejumlah massa secara bergantian menyampaikan orasi, mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa para pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Bung Bolang, selaku koordinator lapangan (korlap) aksi, mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir beredar kabar mengenai dugaan penyelewengan anggaran UP di Bagian Umum Setda.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran UP 2025 sebesar Rp1.051.000.000, yang secara simbolis telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran Setda Polman sebesar Rp186.000.000 kepada bendahara pembantu Bagian Umum, justru diambil kembali oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Plt Kepala Bagian Umum.

“Selain itu, beredar pula isu di lingkungan Pemda Polman mengenai dugaan temuan kurang lebih Rp600.000.000 terkait penggunaan UP ini,” ujar Bung Bolang.

Dalam aksi ini, GMNI Polman menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Polman, yaitu:

1.    Periksa Mantan Pj Bupati Polman (Januari - Februari 2025) karena anggaran UP dikeluarkan di masa jabatannya.
2.    Periksa Pj Sekda Polman, karena Sekda berperan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan atasan langsung Bagian Umum Setda, serta sebagai Pengguna Anggaran Setda yang memberi kuasa kepada Plt Kabag Umum.
3.    Periksa Plt Kabag Umum, karena ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga mengendalikan dana UP Bagian Umum.
4.    Periksa Bendahara Sekretariat, karena ia mengetahui proses pencairan dan alokasi dana UP.
5.    Periksa Bendahara Pembantu Bagian Umum, karena ia merupakan pihak pertama yang mengungkap dugaan penyimpangan ini ke media massa dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta penyaluran dana UP.

Ketua GMNI Polman, Bung Baraq, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Polman, lengkap dengan bukti permulaan.

Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika Kejaksaan Polman tidak serius dalam menangani laporan ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Menanggapi aksi GMNI Polman, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polman, Angga Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan dan bukti yang telah diserahkan oleh massa aksi.

“Kami akan mempelajari berkas yang telah diserahkan, dan nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut melalui kontak yang tertera di dalam berkas tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan informasi terkait dugaan penyimpangan dana UP ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Polman pada pekan lalu.

Dengan adanya aksi GMNI Polman, sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut