get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Maling Motor Tembak Kepala Korban gegara Tepergok Beraksi di Tangerang

Dasar Maling Apes, Curi Motor Tuntun Motor Sambil Jalan 15 Km, Ketangkap Pula

Senin, 10 Maret 2025 | 10:39 WIB
header img
Pelaku curanmor di RS di Lumajang saat rekonstruksi oleh Polres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

Apa boleh buat, dia pun harus menempuh "tour de Lumajang" versi darat—mendorong motor sejauh 15 kilometer. Mungkin dia berpikir ini sekalian program diet, tapi kenyataan berkata lain. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah, lengkap dengan barang bukti motor yang masih utuh.

Hukuman Gagal Kabur

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut