Ada Triumph hingga Harley Davidson, ini Potret Kendaraan Mewah yang Disita dari Kasus Suap CPO

JAKARTA, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang hingga kendaraan dalam kasus dugaan suap putusan lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. Sejumlah kendaraan mewah yang disita mulai berdatangan ke Gedung Kejagung.
Pantauan iNews.id di lokasi, kendaraan yang disita mulai memasuki kawasan Kejagung sekira pukul 13.55 WIB. Awalnya hanya lima kendaraan yang terdiri atas dua Harley Davidson, Land Rover Discovery, Land Rover Klasik, dan Toyota Land Cruiser.
Kemudian, sekitar pukul 17.56 WIB terlihat tiga truk towing memasuki kawasan Gedung Kejagung. Truk membawa 19 sepeda motor dan tujuh sepeda.
Belasan sepeda motor itu terdiri atas Harley Davidson, Triumph, BMW, Honda Monkey, dan Vespa baik keluaran terbaru maupun klasik.
"Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4/2025).
Menurutnya, puluhan sepeda motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang disita dan dibawa ke kantor Kejagung terlebih dahulu. Namun, ia belum menjelaskan siapa pemilik dari barang yang disita tersebut.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen, dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4) malam hingga Sabtu (12/4).
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar dalam jumpa persnya, di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Editor : Prayudianto