Deadlock, Sidang Mediasi Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Tutup Pintu Damai

SOLO, iNewsTuban.id - Sidang mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo Kembali deadlock, Rabu (14/5/2025). Kubu Jokowi menutup pintu damai dan mempersilahkan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ucap Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Rabu (14/5/2025).
Irpan mengatakan, pihak tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab pihaknya sudah menutup pintu untuk damai.
Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.
"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu dipersaingan," katanya.
Dia menegaskan, ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli. Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkat Jokowi pada waktu itu.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," katanya.
Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun karena deadlock dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.
Editor : Prayudianto