Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan, Siswa SMP Dilibatkan dalam Edukasi Anti Kejahatan
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:13 WIB
  • author Vitriana D
Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman
Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta terkair dugaan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Erfan Erlin).

SOLO, iNewsTuban.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan yang dilayangkan oleh Komarudin itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga ditujukan terhadap Wakil Rektor 1-4 UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo. 

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut