get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Sudah Beraksi Selama 2 Tahun, Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat

Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:13 WIB
header img
Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta terkair dugaan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Erfan Erlin).

SOLO, iNewsTuban.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan yang dilayangkan oleh Komarudin itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga ditujukan terhadap Wakil Rektor 1-4 UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo. 

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut