get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Jelang Ramadhan, Satpol PP Berhasil Sita Miras Dari Warung Penyedia Karaoke di Tuban

Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:49 WIB
header img
Petugas saat melakukan pemeriksaan di salah satu warung karaoke.

TUBAN, INews.id - Menindak lanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Tuban melakukan operasi di sejumlah kawasan yang dicurigai menjadi lokasi peredaran minuman keras, Kamis (24/3/2022) malam.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, dalam dua hari terakhir, petugas mendapatkan banyak aduan dari masyarakat dan melakukan pemantauan terkait adanya peredaran miras, termasuk warung yang menyediakan fasilitas karaoke.

"Dalam dua tiga hari terakhir ada beberapa titik warung yg kita sidak atau kita cermati mulai dari Jenu, Merakurak dan Pakah," kata Gunadi, Jumat (25/3/2022).


Petugas menyita minuman beralkohol

 

Gunadi menambahkan, dari beberapa warung di tiga kecamatan yang dilakukan pemantauan, terdapat sebagaian warung yang menjual miras. Sehingga petugas terpaksa melakukan penyitaan sejumlah barang bukti minuman beralkohol. "Dari hasil operasi ditemukan sebagian warung ada yang menjual miras," ujar mantan Kepala Dishub Tuban ini. Lebih lanjut Gunadi menjelaskan, operasi yang sifatnya rutinitas melalui regu On Call / URC sehingga hampir setiap bulan di lakukan,. Kali ini mendapati warung milik Sulastri (68), yang ada di wilayah Gandul, Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Menyediakan karaoke dan minuman beralkohol berbagai merek, termasuk jenis arak jawa.

"Konsentrasi dan pokok permasalahan yang jadi perhatian kita berubah-ubah, kadang PKL, kadang Anjal, terus Miras/Mihol, dan lainnya, menyesuaikan sikon di lapangan," jelas Gunadi. Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari warung milik Sulastri tersebut terdiri dari 2 botol arak Jawa, 2 botol anggur merah dan 6 botol anggur kolesom. Namun bagi para pelaku yang terjaring operasi dan kedapatan menjual miras, sementara hanya dilakukan pembinaan atau himbauan di tempat.

“Sanksi untuk pelaku yang kedapatan terjaring operasi miras menjelang bulan Ramadhan ini hanya bersifat pembinaan dan himbauan di tempat. Tapi, jika mereka mengulangi lagi, maka sanksinya akan ditingkatkan,” pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut