Bejat! Ayah Angkat Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas Satu SMP Selama 4 Tahun

TUBAN, iNewsTuban.id - Bejat! seorang bapak tega mencabuli anak angkatnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ironisnya perbuatan keji itu dilakukan selama 4 tahun, sejak korban duduk di kelas satu SMP.
Kini pelaku yang merupakan ayah angkat korban, berhasil di amankan petuas Satreskrim Polres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga kembali terjadi. Seorang ayah berinisial K (42) tega setubuhi anak tirinya selama 4 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ibu kandung korban akhirnya melaporkan perilaku bejat suaminya itu ke polisi dan pelaku pun berhasil di tangkap polisi.
Kasus ini baru terbongkar awal mei 2025. Ibu korban mencurigai perubahan sikap sang anak. Setelah di ajak bicara, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah angkatnya sendiri.
Modus pelaku yakni dengan mengancam korban menggunakan video tanpa busana. Jika korban menolak melayani nafsunya, video tersebut akan di sebarkan ke publik.
Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku selama bertahun-tahun, lebih tepatnya korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya mulai kelas 1 SMP hingga kelas 1 SMA.
“bahwa pelaku menyetubuhi anakmya sendiri, anak angkat. diketahui dan dilaporkan kepada kami sekitar tanggal 10 mei 2025 kami langsung menangkap dari pada pelaku itu sendiri. jadi kejadiannya berlangsung sudah sekitar dari tahun 2021 sekiranya korban masih duduk di bangku smp kelas 1 sampai saat ini korban kelas 1 sma, padahal kronologi kejadian pada tahun 2021 lalu pelaku menggunakan video korban tanpa menggunakan busana kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto