get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Tewas, Saat KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan

Pelaku Sabung Ayam Serang Pedagang di Pasar Gara-gara Tak Terima Ditegur

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:21 WIB
header img
Terduga pelaku, HY diamankan polisi. Foto : iNewsNganjuk.id/Johnarief.

“Kami telah menyita pakaian milik korban dan melampirkan hasil visum untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya.

Insiden bermula saat korban yang sedang berjualan ayam melihat aktivitas sabung ayam di sekitar lokasi. Korban menegur para pelaku dengan nada keberatan, namun salah satu di antaranya justru merespons dengan kekerasan fisik. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Salah seorang saksi mata, SN (52), warga Kelurahan Banaran, membenarkan bahwa dia menyaksikan pelaku memukul korban sebelum korban terjatuh.

Atas perbuatan HY dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut