get app
inews
Aa Text
Read Next : Edan! Seorang Ibu di Sumenep Madura Rela Anak Gadisnya Diperkosa Pria Selingkuhan demi Motor Vespa

Kisah Pilu Gadis di Jombang Diperkosa Kakak Kandung sejak SD hingga Lulus SMA

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:29 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menginterogasi pelaku saat konferensi pers. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Sementara pelaku AA saat diperiksa mengakui perbuatannya. Tindakan bejatnya dilakukan karena dipicu kecanduan menonton video porno. Setiap kali nafsunya muncul, dia mengancam dan memaksa adik kandung untuk melayaninya.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Margono.

Saat ini, LN tengah menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pahit kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual, sekecil apa pun tanda-tandanya. Kekerasan seksual bukan aib korban. Berani bicara merupakan langkah awal menuju keadilan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut