Oknum Perangkat Desa Penidon Diperiksa Satreskrim Polres Tuban, Kuasa Hukum Minta Tetapkan Tersangka

Tapi Nur Aziz menegaskan, selaku kuasa hukum pelapor, jika memang pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti diminta perkara ini untuk segera ditingkatkan ke penyidikan. Selain itu, agar penyidik dengan segera menetapkan tersangka biar jelas status hukum terlapor.
"Terlapor perangkat desa seharusnya melindungi warganya tidak malah melakukan tindakan arogan dengan melakukan dugaan perampasan. Apalagi disertai dengan ancaman kekerasan terhadap tanah yang telah dibeli pelapor sebagai warganya," beber Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang itu.
Menurut Aziz, sebenarnya tindakan yang dilakukan terlapor ini sudah cukup bukti untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dugaan perampasan dan ancamannya terhadap orang lain sudah sangat kuat sekali.
"Yang pasti dari pihak pelapor tetap diproses hukum. Karena diduga terlapor ini sudah sering melakukan tindakan-tindakan seperti itu terhadap warga yang lain.
Editor : Prayudianto