Kejanggalan Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Era Nadiem Makarim, Dibongkar ICW

Kondisi ini, menurut ICW dan KOPEL, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
ICW dan KOPEL juga menyoroti bahwa spesifikasi laptop itu tertera dalam peraturan resmi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Nadiem. Karena itu, mereka mendesak agar penyelidikan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada staf khusus menteri.
"PPK, kuasa pengguna anggaran, hingga Menteri Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran juga perlu diperiksa," kata Almas.
ICW dan KOPEL meminta Kejagung memperjelas bentuk korupsi dan estimasi kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Kementerian Pendidikan yang meskipun kini sudah berada di bawah kepemimpinan baru, diminta melakukan evaluasi terbuka atas distribusi laptop dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019–2024.
"Menggunakan anggaran negara, kementerian ini mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik," kata Almas.
Editor : Prayudianto