Ditangkap Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang Mengaku Karena Nafsu

TANGERANG, iNewsTuban.id – Polresta Tangerang kembali menunjukkan kesigapannya dalam melindungi warga, terutama anak-anak. Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh SG, sang tetangga, memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing, S.H. segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut berfokus pada pengumpulan alat bukti demi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Motif bejat pelaku didorong oleh hawa nafsu yang tidak terbendung terhadap korban.
Editor : Prayudianto