Ditangkap Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang Mengaku Karena Nafsu

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi tinggi keberhasilan timnya. "Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," tegas Arief, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Tersangka kini mendekam di tahanan dan sedang menjalani proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polresta Tangerang dalam menciptakan rasa aman dan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual anak.
Editor : Prayudianto