Perempuan Muda yg Tewas di Sawah Ternyata Dibunuh Kekasihnya Sendiri Setelah Cekcok

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" ucap AKP Dimas Robin.
Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.
Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanran dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban dan mengamankan pelaku yang saat ini sudah dibawa kepada Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Prayudianto