Korbannya Pelajar SMA, Polisi Berhasil Gerebek Prostitusi Online di Aceh Selatan
Kamis, 24 Juli 2025 | 08:42 WIB

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” tutupnya.
Editor : Prayudianto