Bandel, Surat Paksa Pajak Warga Tuban Capai 1.777

Lanjut Hanis, prosedur penagihan bukan serta merta langsung dilakukan paksa atau sita. Melainkan melalui mekanisme. Dalam kewenangan DJP / KPP Pratama untuk memblokir rekening nasabah ada alur dan aturannya. Tertuang dalam UU No. 19 tahun 1997 Jo. uU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Dalam prakteknya sesuai dengan peraturan menteri keuangan No.16 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan selain rekening bank. Tidak hanya itu, DJP juga diperbolehkan memblokir aset keuangan, polis asuransi nasabah yang bandel.
"Bagi wajib pajak yang memang kita lakukan penagihan untuk segera melakukan kewajiban lapor perpajakannya dengan baik dan benar. Sebelumnya kita sudah sangat persuasif, dengan memberikan sosialisasi, surat teguran hingga pemeriksaan dan pengawasan," katanya.
Hingga bulan ini, diketahui bahwa Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp83,42 miliar dari target sebesar 399,55 miliar atau 20,88%. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 27,19 miliar atau 16,24% dari target, penerimaan PPh sebesar 37,71 Miliar atau 16,26% dari target, penerimaan PBB sebesar 65,24 Juta atau 108,39% dari target, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 18,45 miliar atau 375.173,20% dari target. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp20,24 miliar atau 171% dari target, terkontraksi 5,86% dari tahun 2024.
Editor : Prayudianto