Nafsu Bejat Kakek 66 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Tetangga di Malang
Jum'at, 12 September 2025 | 14:22 WIB
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku diamankan di rumahnya pada 29 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak.
“Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.
Dia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius aparat.
Editor : Prayudianto