Cemburu Buta, Kakek 75 Tahun di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga Dengan Celurit
Selasa, 23 September 2025 | 07:40 WIB
Pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu, bahwa menurut pelaku, korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Meskipun demikian, polisi masih mendalami apakah peristiwa ini merupakan aksi yang dirancang atau hanya pelampiasan emosi sesaat.

Editor : Prayudianto