Gegara Minyak Rambut Hilang, Pemuda di Mamuju Tikam Ibu Kandung
“Pelaku justru semakin emosi hingga akhirnya menusuk korban menggunakan sebilah badik dan menyebabkan luka pada bagian tangan korban,” katanya.
Korban selamat setelah warga sekitar mendengar keributan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan pelaku untuk melukai ibunya. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, pelaku penikaman terhadap ibu kandung tersebut telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Prayudianto