Gara-gara Pesta Miras Arak dan Es Moni, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Tetangga, Tiga Pelaku Ditangkap
“enggak nekat itu engak sengaja gitu. dipukul pingsan terus berdarah, saya yang pertama kali dipukul sama korban. endak tau mungkin sudah keberatan minum, jarang minum bertiga,” ujar A, salah satu pelaku.
“bermula dari ketiga tersangka sedang melakukan minum-minuman keras di warung saudara f di desa karangagung. selanjutnya korban datang dan cekcok sama tersangka yang berinisial a. selanjutnya karena cekcok tersebut, ya korban menarik baju saudara a, terjadi ribut, dan temannya saudara f dan d melakukan pengeroyokan bersama-sama dan diketahui sampai hilangnya nyawa seseorang. korban kena pukulan bagian dada.yang mendasari karena posisi sama-sama mabuk, jadi emosinya tidak terkontrol. korban adalah tetangga dari pelaku. mirasnya jenis arak, karena minumnya minum Es moni, ancamannya adalah pasal 170 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan tidak ada unsur dendam antara korban dan para pelaku.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Prayudianto