Dendam Lama, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri, Diduga Motif Asmara
TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus pembunuhan berlatar asmara mengguncang Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang perangkat desa ditemukan tewas bersimbah darah, setelah diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri. Tragedi ini dipicu dendam lama, akibat korban diduga menggoda istri pelaku.
Warga Dusun Simbatan, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikejutkan oleh peristiwa berdarah pada rabu pagi. Seorang perangkat desa setempat, ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumah warga sekitar pukul lima pagi.

Korban yang diketahui Riyadi, diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Warsidam.
Peristiwa tragis itu terjadi secara mendadak ketika pelaku melihat korban berada di sekitar penampungan air di dekat rumahnya, amarah lama yang terpendam seketika meledak.

Pelaku yang berprofesi sebagai security sebuah perusahaan ini langsung menyerang korban dengan senjata tajam bendo hingga mengenai bagian kepala korban.
Pria lima puluh lima tahun itupun terluka dan sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah seorang warga. Namun pelaku terus mengamuk dan melanjutkan pembacokan tanpa ampun, hingga korban tewas di tempat.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh hubungan gelap antara korban dan istri pelaku.
Keduanya diketahui pernah berkomunikasi intens melalui pesan whatsapp pada tahun dua ribu dua puluh empat. Hal inilah yang memicu dendam mendalam hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
Sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“terkait kasus pembunuhan di kerek, itu dilakukan oleh satu orang inisial w. tetangga sendiri. jadi motifnya ini adalah asmara. jadi tadi pagi, pelaku ini melihat korban itu sedang di tempat penampungan air. kemudian terbersit langsung membacok. membacok dua kali kena kepala, kemudian lari dikejar, masuk ke rumah warga, ditambahi lagi, ditikam lehernya. motifnya asmara. jadi sementara waktu kita dalami di awal, itu asmara tahun 2024. ya, chat wa. jadi korban dengan istri (pelaku) chat-chatan. chat asmara. pelaku kerja menjadi satpam. pasal yang kami sangkakan awalnya adalah 340, ancamannya 20 tahun. kita subsidairkan ke 338 dengan ancaman 15 tahun. jadi terkait dengan motif perencanaan ini belum kita dalami,” ujar Iptu Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto