BOJONEGORO, iNews.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian 10 unit kendaraan bermotor yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Diketahui bernama Mkh (40) dan istrinya bernama SS (36), asal Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro hari ini, Kamis (7/4/2022).
Warga saat menerima kembali motor yang telah dicuri
Kapolres AKBP Muhammad menerangkan, pasangan suami istri tersebut modus operasinya dengan mengawasi tempat sepi yang disitu diparkir motor.
"Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor sudah diamankan," ungkap Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, saat konferensi pers Kapolres juga sempat menyerahkan dua unit motor kepada pemiliknya.
Salah satu warga Desa Pramban, Kecamatan Balen bernama Dasim yang menerima kembali motornya mengucapkan terima kasih kepada Polisi. Menurutnya motor tersebut digunakan untuk mengangkut padi dan mencari rumput.
“Terima kasih kepada Polres Bojonegoro,” tutup Dasim.
Editor : Prayudianto