get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Dandang Watjono Berbagi Santunan di Area Makam

Bendahara Cantik Harus Mendekam di Bilik Besi Karena Diduga Embat Honor PPKDB Tuban

Sabtu, 09 April 2022 | 00:17 WIB
header img
Tersangka HIP saat akan dibawa ke Lapas Tuban

TUBAN, iNews.id – Seorang mantan bendahara di lingkungan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (8/4/2022).

Bendahara cantik berinisial HIP (37) ini terpaksa harus mendekam di bilik jeruji besi Lapas Kelas IIB Tuban setelah Tim Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban melakukan penyidikan secara intensif kepada tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.


Tersangka HIP saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Tuban

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro SH. MH menjelaskan, bahwa tersangka yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB ini diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD sekitar 4 bulan terakhir, yakni mulai Agustus hingga Desember 2021.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 4 bulan, dengan anggaran honorarium PPKBD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban sekitar hampir 1 miliar,” terang Kasintel Kejari Tuban di ruang kerjanya.

Adapun nilai honor yang seharusnya diterima oleh 382 penerima PPKBD dengan nilai Rp100.000 perorang dan Sub PPKBD sebanyak 1700 penerima masing-masing Rp50.000 per penerima. Namun oleh tersangka ini sengaja di tilap dan uangnya dinikmati seorang diri.

“Tersangka ini sudah mencairkan dana PPKBD dan Sub PPKBD itu, namun oleh pelaku tidak disalurkan kepada penerima dan diduga digunakan untuk kepentingannya sendiri,” ungkap Muis.

Tersangka berinisal HIP yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tuban ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dimana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Sementara dari hasil penyelidikan, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp550 juta. HIP saat ini telah ditahan dan dititipakan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut