Viral! Mobil Dinas Diduga Ganti Plat Hitam Isi BBM Bersubsidi
Banyak warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang mencederai rasa keadilan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, mengaku belum mengetahui secara detail peristiwa tersebut.

Namun ia menegaskan, apabila terbukti tindakan mengubah identitas kendaraan dinas jelas melanggar aturan.
“penggantian? jadi merah diganti hitam gitu. makanya kan saya by case ya itu kan makanya..ke teman-teman insyaallah yang pemkab enggak... enggak ada. saya enggak tahu kan, makanya kan. iya, 1814 apalagi empat angka ya, saya enggak hafal ya. iya makanya ini kan, makanya nanti kan kita lihat dululah,” ujar Budi Wiyana, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.

Sementara itu, secara aturan, mengubah atau memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga lima ratus ribu rupiah.
Editor : Prayudianto