Polres Tuban Ringkus Pemuda yang Jual Kekasih di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rabu, 11 Maret 2026 | 10:24 WIB
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan korban, serta satu keping VCD berisi rekaman video hubungan badan antara korban dengan tamu. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan yang dijalankan oleh tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, FCO kini telah ditahan di Mapolres Tuban. Tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memfasilitasi perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta