Tak Dibelikan Motor PCX dan Rokok, Anak Nekat Aniaya Ayah Kandung
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan kaos berwarna ungu yang terdapat bekas darah korban.
“awalnya, tersangka ff menggedor kamar korban untuk meminta uang rp20.000. selanjutnya dari korban menjawab bahwa tidak punya uang. selanjutnya karena emosi, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, hingga menyebabkan giginya patah. selanjutnya mendengar teriakan tersebut, adik dari tersangka ff, yaitu mw berusaha melerai. namun, tangan dari adik tersebut malah digigit tersangka. akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami patah pada gigi, memar di mulut dan mengeluarkan darah di mulut. untuk adiknya mw, bekas gigitan di lengan, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di satreskrim polres tuban,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tuban dan masih menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto