Polisi Tangkap Residivis Pencuri Gudang Makam di Tuban
Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, mixer, sound sistem, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang yaitu satu set sound control, dua kotak sound, dua buah bola lampu LED, dan satu buah tangki milik korban yaitu yayasan Islam, yayasan makam islam dusun penidion, kecamatan plumpang di tuban. dengan kronologis yaitu kejadian awal saksi snk hendak pergi ke sawah, lalu melihat pintu gudang makam yang beralamatkan di dusun kuwu, desa penidion, dalam keadaan terbuka. selanjutnya saksi snk memberitahukan kepada pengurus yaitu saksi ars dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang,” ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Prayudianto