Modus Minta Sumbangan, Pria Asal Semarang Cabuli Dua Anak Dibawah Umur di Tuban
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian sensitif korban menggunakan kedua tangannya.
“pelaku berpura-pura meminta sumbangan dan tidak ada yang merespons, akhirnya pelaku tersebut melakukan pelecehan kepada korban tersebut. ya, betul. jadi untuk pelaku ini melakukan pelecehan untuk yang pertama kali. jadi setelah selesai melakukan pencabulan, karena mendengar anak kecil yang berteriak-teriak, akhirnya nenek korban tersebut mendengar dan keluar rumah, akhirnya mengejar pelaku tersebut dan diamankan oleh warga,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Kini AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 415 huruf B Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Prayudianto