Modus Minta Sumbangan, Pria Asal Semarang Cabuli Dua Anak Dibawah Umur di Tuban
TUBAN, iNewsTuban.id - Aksi kejahatan dengan modus meminta sumbangan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria asal Semarang ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat berkeliling meminta sumbangan untuk melancarkan aksinya.

Aksi kejahatan dengan membawa ember dan berpiura-pura meminta sumbangan keliling, pria berinisial AG (30) warga Kota Semarang, justru melakukan aksi bejat di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi pada senin lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berkeliling kampung dan mendatangi sebuah rumah yang tampak sepi.

Di depan rumah tersebut, pelaku melihat dua anak perempuan berinisial HN (6) dan KAR (5) sedang duduk tanpa pengawasan orang dewasa. Pelaku sempat berteriak meminta sumbangan, namun tidak mendapat respons dari penghuni rumah.
Mengetahui situasi sepi, pelaku kemudian masuk dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban secara bergantian. Aksi tersebut akhirnya diketahui keluarga korban setelah mendengar teriakan anak-anak.

Nenek korban yang keluar rumah langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku bahkan sempat akan dihajar warga yang geram dengan ulahnya.
Petugas Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya kemeja batik, sarung, peci dan ember.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian sensitif korban menggunakan kedua tangannya.
“pelaku berpura-pura meminta sumbangan dan tidak ada yang merespons, akhirnya pelaku tersebut melakukan pelecehan kepada korban tersebut. ya, betul. jadi untuk pelaku ini melakukan pelecehan untuk yang pertama kali. jadi setelah selesai melakukan pencabulan, karena mendengar anak kecil yang berteriak-teriak, akhirnya nenek korban tersebut mendengar dan keluar rumah, akhirnya mengejar pelaku tersebut dan diamankan oleh warga,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Kini AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 415 huruf B Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Prayudianto