Tuban Geger! Video 18 Detik Rekam Aksi 7 Remaja Hajar Satu Pemuda hingga Tak Berdaya
Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya berinisial D-F, K-N dan P-T masih dalam pengejaran petugas.
“dengan dilakukannya penyelidikan, terungkaplah pada tanggal 21 april dengan beberapa tkp yang berbeda. di jam 21:30 di situ ada hs, yp, rmt, dan mba. ada satu anak yang masih berurusan dengan hukum, jadi penanganannya lebih berbeda daripada kawan-kawannya yang lain. namun, terdapat masih ada dpo, inisial df, kn, dan pt. hingga saat ini penyidik dan penyelidik masih melakukan upaya pengungkapan untuk yang bersangkutan ditangkap. pesan kami adalah kepada yang bersangkutan—df, kn, dan pt—segera menyerahkan diri. anda mau melarikan diri ke mana pun tetap akan kami kejar oleh satreskrim,” ujar AKBP Alaiddin, Kapolres Tuban.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 500 juta rupiah.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengecejaran terhadap tiga pelaku yang masih buron.
Editor: Prayudianto