Polisi Tangkap Tersangka Pengedar, Dua Kantong Plastik Berisi Narkotika Jenis Sabu Diamankan
Menurut orang nomer satu di Polres Tuban ini untuk sementara jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk dugaan pasokan yang berasal dari Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menggunakan modus dengan menaruh barang haram tersebut di titik tertentu atau dipinggir jalan sesuai kesepakatan kedua pihak dalam mengedarkan sabu, kemudian pembeli mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Editor : Prayudianto