Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oleng Usai Tabrak Pejalan Kaki di Tuban, Pemuda Tewas Terjepit di Kolong Avanza
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Gondol Gabah Petani Saat Korban Sarapan, Pemuda di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:53 WIB
  • author Vian
Nekat Gondol Gabah Petani Saat Korban Sarapan, Pemuda di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan warga, untuk kemudian diserahkan ke polisi menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk mencegah amukan massa, warga kemudian mengamankan pelaku dan memintanya duduk di tepi jalan sambil menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.

Peristiwa ini bermula saat Kasmad, petani berusia 52 tahun, sedang beristirahat dan sarapan pagi di gubuk sawah usai melakukan panen padi. Dari kejauhan, korban melihat seorang pria tak dikenal mengangkut dua karung gabah basah miliknya ke atas sepeda motor.

Menyadari hasil panennya dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku bersama warga. Pengejaran pun terjadi hingga ke Dusun Jembel. Pelaku yang panik akhirnya kehilangan kendali dan terjatuh, sebelum berhasil ditangkap oleh warga.

“korban dari kejauhan melihat ada seseorang yang mengendarai sepeda motor vario menaikkan dua sak gabah tersebut. dua sak gabah miliknya diangkut oleh orang yang tidak dikenal. korban berteriak minta tolong kepada saksi untuk dikejar. dan saat telah sampai di tkp, warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek jenu dan sekaligus tersangka diamankan di polsek jenu,” ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menginap di tahanan Polres Tuban. Ia terancam pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut