Hanya Berhasil Curi Uang Rp100.000, Pria Residivis di Tuban Kembali Ditangkap Polisi
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial MK (33), warga Kecamatan Montong. Pelaku hanya bisa pasrah saat didatangi petugas.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AG (35), juga warga Kecamatan Montong, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang.
"Setelah itu pelaku keluar lagi melalui jendela yang tadi tidak terkunci. Kebetulan satu pelaku berinisial MK sudah diamankan di Polres Tuban dalam rumahnya di Ponco. Untuk pelaku yang satu berinisial AG masih DPO," katanya.
Polisi menyebut pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu satu pelaku lain sekaligus mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda.
Editor: Prayudianto