CCTV Bongkar Pengeroyokan di Tuban, 2 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
“ada sekelompok anak-anak muda dia tergabung dalam via grup ya, untuk mengadakan ngopi bareng. pada saat ngopi bareng itu, kemudian dia melakukan konvoi, meneriaki lah sekelompok pemuda yang lain. karena dia ada ketersinggungan, akhirnya dia putar balik. setelah putar balik, melakukan pelemparan batu. pada saat ada pelemparan-pelemparan batu itulah, akhirnya masyarakat sekitar juga merasa resah kemudian langsung menghubungi kontak center 110, pelakunya ada dua, kemudian ada tiga dpo yang saat ini juga masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Supiyan, Wakapolresta Tuban.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tuban, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 262 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui keberadaan para pelaku.

Editor : Prayudianto