get app
inews
Aa Text
Read Next : Laka Pantura, Elf Rombongan Santri Terguling di Pantura Tuban, 4 Penumpang Luka

Heboh! Dua Pegawai BPN Tuban Digerebek di Kamar Kos, Videonya Viral 

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:17 WIB
header img
Petugas saat mendapati seorang perempuan dan laki-laki berada di dalam kamar setelah suami pelaku melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Terkait dengan keterangan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap keduanya.

Kasus ini menjadi perhatian, karena dugaan perzinahan tersebut terjadi di tengah status salah satu terduga pelaku yang masih terikat pernikahan.

 



Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Tuban bersama sejumlah barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Juncto pasal 20 huruf C Undang-undang yang sama, tentang tindak pidana perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.‎

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut