"Kedepan kita upayakan tidak hanya petugas sensus, namun seluruh rekanan BPS untuk mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena ini kewajiban, juga memberikan manfaat yang sangat besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Achmad Fatahuddin, memeberikan apresiasi terhadap BPS Kabupaten Tuban yang mendaftarkan petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat dari resiko sosial ekonomi saat bekerja serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," ungkap Achmad.
Achmad menambahkan, pekerja nonformal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petugas survey, ojek online, petani, nelayan, tukang becak dan profesi lainya yang tidak terikat dengan perusahaan maupun pekerja mandiri sekarang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PU).
"Pekerja informal yang telah terdaftar nantinya juga memperoleh manfaat yang sama sebagaimana yang didapat oleh pekerja formal," tambahnya.
Ia melanjutkan, dengan hanya membayar iuran 16.800 rupiah perbulan dengan 2 program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja informal bisa mendapat manfaat yang begitu besar.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat yang bakal didapat yakni pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.
Editor : Prayudianto