Pemilu pertama di Indonesia sendiri seyogyanya dilaksanakan pada tahun 1946. Namun karena faktor internal dan eksternal, pemilu urung dilaksanakan hingga sepuluh tahun kemudian di tahun 1955. Meskipun dalam perjalanannya Pemilu Legislatif Regional telah dilaksanakan di Kediri dan Sumbawa pada tahun 1946, serta Pemilu Lokal digelar di Minahasa, Sangihe-Talaud, Makassar, dan Yogyakarta pada tahun 1951 dan 1952.
Tidak terlaksanakanya Penyelenggaraan Pemilu pada Januari 1946 dikarenakan belum siapnya pemerintahan baru untuk menyusun regulasi, utamanya perangkat undang-undang tentang pemilu. Faktor lain adalah belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat dari konflik internal kekuatan politik yang ada ditambah gangguan Agresi Militer Belanda yang baru berakhir pada tahun 1949 melalui Perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Keinginan bangsa Indonesia untuk menggelar pemilu pertama sangatlah besar. Hal ini terbukti dengan terbitnya UU Nomor 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang kemudian diubah dengan UU Nomor 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Pasca terbitnya Undang-Undang tersebut, terjadilah perdebatan mengenai waktu pelaksanaan pemilu dikarenakan menurut UU Nomor 12 Tahun 1949, pemilu akan dilaksanakan secara berjenjang dengan alasan mayoritas warga negara Indonesia saat itu masih buta huruf. Sehingga waktu pelaksanaan Pemilu Kembali ditunda penyelenggaraannya.
Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. (Foto : iNews/Pipit W).
Barulah pada tahun 1953 melalui UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilu, penyelenggaraan Pemilu 1955 memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga didasarkan pula pada pasal 57 UUDS 1950 yang menyatakan bahwa anggota DPR RI dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali digelar tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur, dan adil serta sangat demokratis.
Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari sosok Bung Karno yang senantiasa mendorong persatuan dan kesatuan bangsa meski harus berkompetisi dalam Pemilu 1955. Dalam beberapa Pamflet yang berhasil ditemukan dalam kampanye Pemilu 1955, Bung Karno dengan jelas menyerukan bahwa, “Pemilihan Umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.”
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait