Namun ayah dari 8 anak dan 6 cucu ini mengaku, jika ia sudah kapok dan jera keluar masuk penjara sebanyak 14 kali, pria 68 tahun ini mengaku tidak akan pernah mengulangi perbuatan jahat yang telah mengantarkannya masuk penjara tersebut.
“saya benar benar kapok, hampir seluruh hidup saya dipenjara, hari ini saya bingung mau pulang kemana, sepertinya pulang ke Pati dulu, baru pulang ke bangkalan,” ucapnya sambil tersenyum haru.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Tuban Siswarno mengatakan, tahun 2022 ini sedikitnya 224 narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi, dan tiga diantaranya langsung bebas tanggal 17 agustus. Sebelumnya ia mengusulkan 233 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen 17 Agustus 2022, namun hanya ada 224 narapidana yang mendapatkan remisi.
"Dari total 398 narapidana, ada 224 narapidana yang sudah turun SK remisi," ucap Siswarno.
Kalapas asli Widang, Tuban ini menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999, tentang Remisi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait